Kejagung Ungkap Peran Hendry Lie di Kasus Timah

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan peran Hendry Lie sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Hendry, selaku beneficiary owner PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN), terlibat aktif dalam kerja sama penyewaan peralatan peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT TIN.
“Peran tersangka Hendry Lie selaku beneficiary owner PT Tinindo Inter Nusa atau PT TIN adalah secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT TIN,” kata Abdul Qohar Senin (19/11/2024).
Ia menegaskan bahwa Hendry dan puluhan tersangka lainnya, yang saat ini menjalani persidangan, bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
“Diketahui, disadari, diinsafi bahwa timah yang diolah, yang didapat itu berasal dari biji timah hasil penambangan secara ilegal,” kata dia.
Hendry disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia kini ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Hendry sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2024. Setelah buron selama tujuh bulan, ia ditangkap oleh penyidik pada Senin (18/11) pukul 22.30 WIB di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, saat kembali dari Singapura.
Hendry disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia kini ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Hendry sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2024. Setelah buron selama tujuh bulan, ia ditangkap oleh penyidik pada Senin (18/11) pukul 22.30 WIB di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, saat kembali dari Singapura.
Menurut Qohar, Hendry berada di Singapura sejak 25 Maret 2024 dengan alasan menjalani pengobatan. Penangkapannya melibatkan jajaran intelijen Kejagung dan Atase Kejaksaan RI di Singapura.
Menurut Qohar, Hendry berada di Singapura sejak 25 Maret 2024 dengan alasan menjalani pengobatan. Penangkapannya melibatkan jajaran intelijen Kejagung dan Atase Kejaksaan RI di Singapura.
“Informasi yang kami dapat bahwa dia sedang menjalani pengobatan,” ucapnya.






